Pemerintah lagi-lagi menerbitkan aturan turunan UU HPP. Aturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan (PP 50/2022).
Sama halnya dengan PP 49/2022 yang merupakan aturan turunan UU HPP klaster PPN, PP 50/2022 juga mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 12 Desember 2022. Aturan turunan UU HPP klaster KUP ini memiliki 15 Bab yang terdiri dari 74 Pasal.
Dalam PP 50/2022 dijelaskan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP. Selain itu, dalam aturan turunan ini membahas terkait pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, proses pengajuan keberatan hingga gugatan, ketentuan penagihan pajak, kuasa Wajib Pajak dan rahasia jabatan, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama.
Pada peraturan pemerintah ini juga, dimuat terkait penggunaan tanda tangan elektronik sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. “Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik“, dikutip dari Pasal 66 PP 50/2022.
Pengaturan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon yang membahas mengenai pelunasan Pajak Karbon, yang dibayar sendiri maupun dipungut oleh pemungut Pajak Karbon, menjadi salah satu bahasan dari PP 50/2022. Meskipun seperti yang kita ketahui, pengimplementasian Pajak Karbon baru akan dimulai 2025 sesuai dengan informasi Kementerian Keuangan dengan beberapa pertimbangan dan penyesuaian.